Nasional

Kabar Baik, RUU Perampasan Aset Akan Segera Disahkan Tahun Ini

2 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Tangkap layar kanal YouTube TV Parlemen)

Radarsuara.com - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dengan mempertimbangkan waktu efektif masa sidang DPR yang tersisa.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dilansir dari kanal YouTube TV Parlemen Rabu (26/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, setelah dikurangi masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar serta tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut tetap dapat memberikan masukan secara tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang disampaikan masyarakat disebut telah terpetakan dalam proses pembahasan.

Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut diiringi harapan agar aturan yang disusun tetap dilakukan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...