Bank Mandiri blokir rekening donasi aksi demo. (Foto: bankmandiri.co.id)
Radarsuara.com - Kebijakan penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik koordinator aksi demonstrasi di Pati, Supriyono, dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap bank tersebut.
Rekening yang disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta itu tidak dapat digunakan setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa permintaan tersebut berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan rekening, dengan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut.
Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Sampor Ali, menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek hukum dan kepatuhan, tetapi juga dari perspektif branding dan marketing Bank Mandiri.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sampor mengatakan donasi sukarela untuk mendukung aksi demonstrasi tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan OJK atau penghimpunan dana ilegal.
“Jika masyarakat memberikan uang karena empati atau dukungan, tanpa janji keuntungan atau pengembalian, dan dana digunakan untuk kebutuhan aksi seperti transportasi, konsumsi, penginapan, dan operasional, maka lebih tepat disebut donasi atau bantuan, bukan simpanan atau investasi,” kata Sampor.
Menurut dia, penerimaan donasi melalui rekening pribadi tidak tepat jika langsung dianggap sebagai pelanggaran OJK atau dijadikan satu-satunya alasan rekening diblokir.
Namun, dari sisi branding, Sampor menilai persoalan tersebut tetap memberikan dampak bagi Bank Mandiri. Salah satunya terlihat dari munculnya respons publik yang kemudian berpotensi memengaruhi persepsi terhadap merek bank tersebut.
Ia menyebut risiko pertama yang perlu diperhatikan adalah menurunnya brand trust atau kepercayaan terhadap merek. Meskipun bank dapat menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, persepsi masyarakat dapat berkembang berbeda.
Narasi mengenai rekening donasi yang diblokir, menurut Sampor, berpotensi menimbulkan kekhawatiran bahwa dana nasabah tidak sepenuhnya aman atau sewaktu-waktu tidak dapat digunakan ketika rekening dikaitkan dengan aktivitas tertentu.
“Bagi industri perbankan, persepsi semacam ini sangat sensitif karena trust merupakan fondasi utama dalam bisnis keuangan,” ujarnya.
Selain brand trust, Bank Mandiri juga menghadapi risiko perubahan brand association. Selama ini, Bank Mandiri dikenal melalui asosiasi sebagai bank besar, aman, profesional, dan terpercaya. Namun, kasus tersebut berpotensi menambahkan asosiasi baru berupa pembatasan rekening, aparat penegak hukum, dan aktivitas demonstrasi.
Menurut Sampor, persoalannya bukan hanya mengenai benar atau salahnya asosiasi tersebut, melainkan apakah persepsi itu mulai tertanam di tengah masyarakat. Jika berkembang anggapan bahwa Bank Mandiri dapat menjadi instrumen pembatasan aktivitas masyarakat, citra positif yang dibangun dalam jangka panjang berpotensi mengalami erosi.
Risiko lainnya adalah munculnya persepsi ketidaknetralan dan ketidakadilan atau perceived fairness. Rekening tersebut berkaitan dengan donasi untuk aksi demonstrasi sehingga tindakan bank dapat ditafsirkan sebagian masyarakat sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu.
Persepsi tersebut dinilai semakin sensitif karena Bank Mandiri merupakan bank BUMN. Kondisi itu dapat membuat publik lebih mudah menghubungkan tindakan bank dengan kepentingan atau kebijakan pemerintah.
Sampor juga menyoroti potensi negative word of mouth yang diperkuat media sosial. Narasi mengenai Bank Mandiri yang disebut memblokir uang donasi masyarakat dinilai lebih mudah memicu respons emosional dibandingkan penjelasan formal mengenai mekanisme penundaan transaksi.
Ia menyebut mengemukanya tagar #boikotmandiri di salah satu platform media sosial menjadi salah satu contoh bagaimana isu tersebut dapat berkembang menjadi persepsi negatif yang menjangkau masyarakat lebih luas.
Jika terus berkembang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi brand preference, customer loyalty, hingga keputusan calon nasabah dalam menentukan pilihan perbankan, terutama kelompok masyarakat yang sensitif terhadap isu sosial dan keadilan.
Di sisi lain, Sampor melihat persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi ancaman bagi Bank Mandiri. Kasus itu juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat positioning sebagai bank yang memiliki integritas, disiplin terhadap regulasi, serta tidak berpihak secara politik.
Menurut dia, peluang tersebut dapat diwujudkan apabila Bank Mandiri mampu menjelaskan secara transparan bahwa penundaan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bank juga dapat membangun persepsi bahwa seluruh nasabah diperlakukan berdasarkan prosedur dan prinsip hukum yang sama, bukan berdasarkan identitas, pandangan politik, ataupun jenis kegiatan yang dilakukan nasabah.
Sampor menilai langkah tersebut dapat mengubah persoalan yang semula berpotensi menjadi krisis reputasi menjadi bukti bahwa Bank Mandiri memiliki governance dan compliance yang kuat.
Selain itu, kasus tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan rekening pribadi untuk menghimpun dana publik. Bank dapat memberikan pemahaman mengenai konsekuensi administratif dan kebutuhan verifikasi transaksi dalam penghimpunan donasi dalam jumlah besar.
“Bank Mandiri dapat menjelaskan secara konstruktif bahwa penggunaan rekening pribadi untuk donasi dalam jumlah besar memiliki konsekuensi administratif dan dapat menimbulkan kebutuhan verifikasi transaksi, tanpa memberikan kesan bahwa bank melarang aktivitas donasi atau demonstrasi,” kata Sampor.
Ia menilai edukasi tersebut dapat memperkuat posisi Bank Mandiri sebagai trusted financial advisor, bukan sekadar tempat menyimpan uang. Masyarakat, komunitas, dan organisasi juga dapat didorong menggunakan rekening khusus atau rekening organisasi agar transaksi lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.
Menurut Sampor, langkah strategis lainnya adalah memperkuat brand trust melalui transparansi dan crisis communication. Komunikasi publik dinilai tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa bank menjalankan permintaan aparat.
Bank juga perlu menjelaskan batas kewenangan, hak nasabah, mekanisme penundaan transaksi, serta prosedur untuk memperoleh informasi dan menyelesaikan persoalan rekening.
“Jika dilakukan dengan bahasa yang netral, empatik, dan tidak defensif, Bank Mandiri dapat menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dapat berjalan bersamaan,” ujarnya.
Sampor menegaskan tantangan utama Bank Mandiri dalam persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai rekening yang ditunda transaksinya, melainkan bagaimana mencegah isu berkembang menjadi krisis kepercayaan dan reputasi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023