RAPBN 2027, Pemerintah Kejar Penghindaran Pajak
5 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)
Radarsuara.com - Pemerintah menyiapkan strategi penegakan hukum perpajakan yang lebih terintegrasi pada 2027 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu strategi yang akan diperkuat ialah multidoor approach untuk menangani praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Strategi tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Melalui pendekatan ini, penanganan pelanggaran perpajakan tidak hanya menggunakan ketentuan dalam peraturan perpajakan, tetapi juga mengintegrasikan berbagai instrumen hukum sesuai karakteristik pelanggaran.
Instrumen yang dapat digunakan mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, kepabeanan dan cukai, tindak pidana di sektor jasa keuangan, hingga ketentuan pidana umum.
“Dengan pendekatan tersebut, upaya penghindaran maupun penggelapan pajak dapat ditangani secara lebih komprehensif sehingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum semakin meningkat,” demikian disebutkan dalam laporan tersebut, dikutip dari situs resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penguatan multidoor approach juga akan didukung pengawasan berbasis data dan risiko. Pemerintah akan mengoptimalkan pertukaran data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta mengembangkan compliance intelligence.
Data perpajakan akan diintegrasikan dengan berbagai informasi lain, termasuk data kepemilikan aset, transaksi keuangan, kegiatan ekspor-impor, dan kepemilikan badan usaha. Integrasi tersebut diharapkan membantu otoritas pajak mengidentifikasi pola ketidakpatuhan secara lebih akurat.
Dengan pemetaan berdasarkan tingkat risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan kepada wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah juga menilai kompleksitas skema penghindaran pajak semakin meningkat. Karena itu, sinergi dengan berbagai instansi diperlukan untuk mengungkap praktik ketidakpatuhan yang melibatkan beragam sektor dan instrumen.
Sejumlah modus yang menjadi perhatian antara lain penggunaan perusahaan cangkang atau shell company, transaksi afiliasi yang tidak wajar, manipulasi dokumen perpajakan, serta penyembunyian aset di dalam maupun luar negeri.
Melalui pendekatan lintas instrumen dan lintas instansi, pemerintah berharap berbagai modus tersebut dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Meski memperkuat penegakan hukum, pemerintah tetap menempatkan prinsip ultimum remedium dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Artinya, sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak lagi efektif mendorong kepatuhan.
Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Namun, tindakan lebih tegas akan diterapkan terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis, berulang, atau menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
“Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kepatuhan yang berkelanjutan,” katanya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023