Nasional

Walau TKD Dipangkas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Tetap Aman

8 jam yang lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). (Foto: jatengprov.go.id)

Radarsuara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap aman dan berjalan sesuai jadwal meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan kondisi keuangan Pemprov Jateng masih mampu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN. Hal itu disampaikannya seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (5/8/2026).

“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (5/8/2026).

Meski pembayaran gaji masih aman, Pemprov Jateng bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai. Pembahasan tersebut dilakukan menyusul banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 30 persen.

Taj Yasin mengatakan seluruh gubernur, termasuk Jawa Tengah, telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah dapat dikaji secara lebih menyeluruh.

Selain itu, Pemprov Jateng terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho menegaskan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal.

Dia menjelaskan, pembiayaan gaji PNS bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Sementara itu, belanja pegawai Pemprov Jateng berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau masih di bawah batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” kata Dwianto.

Menurut Dwianto, kondisi pembayaran gaji yang aman juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meskipun mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, tingginya proporsi belanja pegawai di sejumlah daerah tidak semata-mata menunjukkan persoalan fiskal. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan dasar, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/ kota, adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.

Dwianto menegaskan, usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena adanya kekurangan anggaran untuk membayar gaji ASN saat ini. Usulan tersebut lebih diarahkan pada penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil di seluruh daerah.

Menurut dia, data jumlah ASN, persebaran pegawai, hingga kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan perlu disinkronkan dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kerja dan dukungan pembiayaannya dapat berjalan secara selaras.

“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier, antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ujarnya.

Dwianto kembali memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah masih berjalan normal.

“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/ kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...