Nasional

Blak-blakan! Ini Penjelasan Bapanas tentang Temuan Beras Fortifikasi dengan Harga Selangit Tapi Tak Punya Izin Edar

12 jam yang lalu
Foto: Blak-blakan! Ini Penjelasan Bapanas tentang Temuan Beras Fortifikasi dengan Harga Selangit Tapi Tak Punya Izin Edar

Radarsuara.com - Praktik anomali perberasan kembali diusut pemerintah. Sebagai iktikad menjalankan perintah Presiden Prabowo, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan komandonya sudah sangat jelas, yakni mafia beras untuk segera diberantas.

"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini)  harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp 42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat," ucap Amran dikutip di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Sebagaimana diketahui, Bapanas menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta. Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.

Hasil laboratorium menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label. Adapun pada salah satu sampel tercatat dengan banderol harga hingga Rp 42.500 per kilogram (kg). Namun hasil uji laboratorium menunjukkan parameter zat gizi tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya. 

Tidak hanya itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengungkapkan pada sampel beras fortifikasi tersebut tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), namun saat ini sudah raib atau tidak ditemukan di peredaran.

"Jadi sebenarnya begini, beras fortifikasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi yang banyak dialami oleh masyarakat berpendapatan rendah, jadi harganya harus terjangkau mereka. Jadi kalo ada beras forti yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indek glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp 42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," beber Deputi Andriko.

Deputi Bapanas Andriko turut memberikan penjelasan bahwa sampel yang diperoleh Bapanas terdiri dari beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Kandungan nilai gizi harus sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Itu harus dipatuhi para produsen beras.

"Jadi begini, beras fortifikasi itu ada beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi. Itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata 2. Makanya masuk kelompok beras khusus,” urai Andriko.

"Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis disitu. Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi," pungkas dia.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan minimal 1 persen dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Untuk diketahui, sudah terbit standar yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. 

SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5  mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar PSAT sebelum didistribusikan ke pasaran. Izin tersebut diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi Indonesia. (*/Adv) 

Komentar

You must login to comment...