Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Ini Alasannya
14 jam yang lalu
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @menkeuri)
Radarsuara.com - Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Penundaan dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Menurut Purbaya, pemerintah belum akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik dalam waktu dekat, meskipun seluruh regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah diterbitkan.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, dikutiup dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan, penundaan tersebut merupakan langkah antisipatif agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban pelaku usaha maupun konsumen ketika daya beli masyarakat masih dalam tahap pemulihan.
Pemerintah, kata dia, akan menunggu hingga kondisi daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.
Meski telah memutuskan menunda penerapan, pemerintah belum menetapkan jadwal baru pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Waktu implementasi akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, sehingga kewajiban memungut pajak dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk DJP.
Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menggunakan rekening escrow serta memenuhi kriteria tertentu berdasarkan nilai transaksi atau jumlah pengakses.
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh marketplace.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Kelompok wajib pajak tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas Rp500 juta.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023