Aturan Baru Prabowo, Notaris Harus Bayar Rp500 Juta ke Negara Kalau Mau Pindah ke Jakarta
13 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)
Radarsuara.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, notaris yang berpindah tugas ke Jakarta akan dikenai tarif sebesar Rp500 juta per orang. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan bahwa Jakarta menjadi wilayah dengan tarif perpindahan jabatan tertinggi dibanding daerah lainnya.
Selain perpindahan langsung ke Jakarta, tarif Rp500 juta juga dikenakan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C menuju Kategori Daerah A apabila tujuan akhirnya adalah Jakarta.
Sementara itu, perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Khusus perpindahan dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A di luar Jakarta, tarif yang berlaku sebesar Rp150 juta per orang.
Untuk perpindahan ke Kategori Daerah B, pemerintah menetapkan tarif Rp50 juta per orang. Adapun perpindahan menuju Kategori Daerah C dikenai tarif sebesar Rp25 juta per orang.
Tidak hanya mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menaikkan tarif PNBP pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Besaran tersebut meningkat dibanding ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif Rp1,5 juta per orang.
Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP sebesar Rp40 juta per orang per tahun bagi notaris berusia 67 hingga 70 tahun yang mengajukan perpanjangan masa jabatan.
Sementara itu, sejumlah layanan lainnya tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan. Tarif penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri yang berkaitan dengan pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian karena hilang atau rusak juga tetap sebesar Rp1 juta per orang.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian jenis dan tarif PNBP di sektor kenotariatan yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada awal Agustus 2026.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023