Roy Suryo ditangkap. (Foto: IG @rkmtrosuryo2)
Radarsuara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dan kasusnya kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, informasi penangkapan diperoleh dari keluarga Roy Suryo pada Jumat pagi.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Sementara itu, tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya diamankan aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. "Ya benar, ditangkap," ujarnya singkat.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan penyidik.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujarnya.
Ia juga menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman saat itu.
Dengan status P21, proses hukum memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Merespons perkembangan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan tidak terkejut apabila Roy Suryo dipanggil untuk menjalani tahap II atau bahkan menghadapi kemungkinan penahanan. Namun, ia menegaskan seluruh keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan dari penyidik," kata Yakup.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023