5 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghilangan Nyawa Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Ditangkap
14 jam yang lalu
“Ilustrasi” penganiayaan. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa yang ditemukan tewas setelah dipukuli di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara.
Kasus ini menghebohkan warga setempat lantaran terjadi di tempat ibadah yang seharusnya jadi tempat aman bagi siapa pun.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menjelaskan dua tersangka terakhir baru diamankan pada Senin (3/11).
“Benar, tadi pagi ada dua orang yang diamankan. Satu orang yakni Rismansyah Efendi Caniago (30) ditangkap petugas. Dan satu lainnya Chandra Lubis (38) diserahkan oleh keluarganya,” ujarnya, dikutip Selasa, 4 November 2025.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga pelaku lain: Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menyebut penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Arjuna sedang beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
“Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” kata Rustam. Namun, teguran itu tak digubris hingga akhirnya para pelaku merasa tersinggung dan memanggil teman-temannya.
“Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh para pelaku di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret,” jelas Rustam.
Aksi brutal itu bahkan berlanjut ketika kepala korban dilempar menggunakan kelapa. Salah satu pelaku, Syazwan Situmorang, diketahui juga mencuri uang Rp10 ribu dari kantong korban.
Akibat penganiayaan itu, Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala. Ia sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pagi sekitar pukul 05.55 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku, sebagian saat mencoba kabur.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Rustam.
Polisi kini masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023