Berita Daerah

Efisiensi Anggaran, Pemdaprov Jabar Harap SE Mendagri Segera Turun

8 jam yang lalu
Foto: Efisiensi Anggaran, Pemdaprov Jabar Harap SE Mendagri Segera Turun

Radarsuara.com - Pemda Provinsi Jawa Barat Kementerian Dalam Negeri segera membuat surat edaran ke daerah untuk jadi pedoman dalam efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden. 

Selasa (11/2/2025), jajaran Pemdaprov Jabar dipimpin Sekda Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Turut hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar dipimpin langsung Ketua DPRD. 

Ada sejumlah aturan yang membuat perubahan besar dalam efisiensi APBD, yakni Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. 

Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Rombongan Sekda dan Banggar DPRD diterima Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan beserta jajaran.

Dalam konsultasinya, Sekda Herman Suryatman mengungkap APBD 2025 Jabar telah ditetapkan di akhir 2024, dan sudah dielaborasi ke dalam Pergub.

Namun merujuk pada tiga peraturan baru tersebut, maka Pemdaprov harus melakukan penyesuaian, efisiensi dan rencana relokasi yang diselaraskan dengan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilgub 2024. 

"Di masa transisi ini, kami komunikasi dengan yang terhormat (legislatif), sedang kami rapihkan, sembari kami melihat situasi kondisi karena di ketentuan -ketentuan yang tadi disampaikan kami harus melakukan sinkronisasi dengan visi misi kepala daerah," tutur Herman Suryatman.

"Kami luncurkan surat edaran terkait dengan penjabaran (APBD) untuk kabupaten/ kota menahan anggaran -anggaran yang sedang kita bahas dan dalami agar sesuai Inpres maupun Permendagri, dan KMK," tambahnya. 

Untuk itu, sambung Herman, Pemdaprov sangat berharap surat edaran Kemendagri terkait dengan petunjuk teknis, atau panduan bagi pemerintah daerah segera rampung. 

Dengan demikian, efisiensi anggaran bisa lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan, peraturan, perundangan. Menurut Herman, kaidahnya sangat jelas, masa transisi perlu disikapi dengan cermat. Sehingga SE Kemendagri diharapkan jadi solusi rujukan pemerintah daerah untuk implementasi di lapangan.

Menurut Herman, Pemdaprov sudah melakukan beberapa simulasi terkait dengan efisiensi anggaran. Dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan. 

"Tentu nanti akan difinalisasi dengan DPRD, kami tentu punya design untuk relokasinya terutama untuk peningkatan kualitas layanan publik dan juga peningkatan kualitas pembangunan di Jawa Barat," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, berujar APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan. Namun sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.

"Maka kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau apakah ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar," ucapnya. 

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu. 

"Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tapi dicadangkan untuk diberikan lagi ke masyarakat," katanya. 

Sehingga,  efisiensi sedianya dilakukan agar Pusat maupun Daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak praduktif demi kepentingan rakyat.

Sejalan itu, demi keselarasan dengan visi misi kepala daerah terpilih yang tak lama lagi akan dilantik, maka rancangan APBD Perubahan direncanakan agar dapat disusun lebih cepat, yakni di sekitar bulan Maret. (*/Adv) 

Komentar

You must login to comment...