Pemerintah Usut Dugaan Kerusakan Ekosistem di Perairan Pal Jaya Bekasi
Friday, 31 January 2025 13:12 WIBMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. (Foto: Instagram @haniffaisolnurofiq)
Radarsuara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengusut dugaan kerusakan ekosistem di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Investigasi dilakukan akibat aktivitas reklamasi melalui pemasangan pagar laut di kawasan tersebut. Untuk mendalami dampak lingkungan, KLHK menerjunkan tim penyelam guna melakukan observasi langsung di lokasi.
"Kalau tidak hari ini atau besok kami akan melakukan penyelaman kembali," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Jum'at, 31 Januari 2025.
Hanif menjelaskan bahwa tim penyelam bertugas mengobservasi dampak reklamasi terhadap ekosistem laut, termasuk kondisi terumbu karang, ikan, serta habitat lain di kawasan tersebut.
Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah sampel yang diambil dari perairan diperiksa di laboratorium KLHK.
Selain melakukan investigasi, KLHK juga menegaskan bahwa pagar laut yang telah dipasang di Kabupaten Bekasi harus dibongkar.
Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, KLHK menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare yang dikelola PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter serta besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang utama.
Selain itu, KLHK juga membentangkan garis segel di lokasi, termasuk terhadap satu unit alat berat milik perusahaan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini didasarkan pada ancaman terhadap kelestarian lingkungan serta potensi pelanggaran baku mutu lingkungan.
Oleh karena itu, KLHK akan menindaklanjuti kasus ini dengan kajian mendalam menggunakan berbagai metode, termasuk analisis citra satelit dan dokumen administrasi terkait.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023