Nasional

Tingkatkan Akurasi Bansos, Cak Imin Targetkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Selesai Akhir Januari 2025

15 jam yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Instagram @cakiminow)

Radarsuara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menargetkan penyelesaian Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada akhir Januari 2025. 

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial dan menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah ke depan.

"Ya kita berharap akhir Januari sudah tuntas," kata Menko Muhaimin Iskandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis, 30 Januari 2025.

Untuk mengejar target tersebut, Muhaimin menyatakan akan mengundang Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) serta sejumlah kementerian terkait guna membahas penyelesaian DTSE.

"Besok saya akan undang Kepala BPS dan semua kementerian terkait untuk menuntaskan sekaligus profiling kemiskinan dulu," ujarnya.

Menurut Muhaimin, pendataan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan secara tepat sasaran.

"Profiling kemiskinan ini, dari yang tidak bisa diharapkan untuk tumbuh menjadi berdaya, ya kita tuntaskan berapa uang yang harus diberikan kepada mereka," katanya.

DTSE akan berfungsi sebagai rujukan utama bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyalurkan program pembangunan. Penuntasan data ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan akan segera dituangkan dalam Instruksi Presiden.

Sebelumnya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa saat ini proses penunggalan data sedang dalam tahap penyelesaian. 

Data tersebut mengintegrasikan berbagai sumber, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data dari Dukcapil.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023