FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan
9 jam yang laluFIFGROUP Cabang Cimahi. (Foto: Istimewa)
Radarsuara.com - Pengadilan Negeri Baleendah Bandung menjatuhkan vonis kepada seorang warga Kota Cimahi berinisial DS atas pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Kasus tersebut terkait pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif sebelum akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penagihan hingga pemberian somasi dan mediasi terhadap DS.
“Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi maupun somasi. Namun, DS tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya atau mengembalikan sepeda motor tersebut," ucapnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Atas tindakan DS, FIFGROUP mengambil langkah hukum untuk mengambil langkah seadil mungkin.
"Bahkan, ia melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan DS kepada pihak berwajib,” jelas Galih.
Langkah hukum yang diambil FIFGROUP itu bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023