Nasional

Pemerintah Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Wednesday, 22 January 2025 08:04 WIB
Presiden Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram @airlanggahartarto_official)

Radarsuara.com - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam upaya menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik global. 

Kebijakan itu bertujuan untuk mendukung kesinambungan pembangunan, meningkatkan ketahanan ekonomi, serta memastikan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Aturan baru ini, yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, mengharuskan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun. 

Sebelumnya, ketentuan hanya mewajibkan penempatan 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menurut Menko Airlangga, pemerintah telah mengomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan. 

"Kebijakan ini disiapkan dengan seksama agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional," tambahnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini akan meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan ini juga memperhatikan kondisi usaha kecil. 

Untuk eksportir dengan nilai ekspor di bawah USD 250 ribu per transaksi, tidak diwajibkan mengikuti pengelolaan DHE. 

Langkah ini bertujuan memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023