Beda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dan Kurangi Jumlah Kementerian
Friday, 20 December 2024 08:23 WIB"Ilustrasi" Vietnam turunkan PPN dan kurangi jumlah Kementerian. (Foto: Dok. Kemenlu)
Radarsuara.com - Di tengah ramainya pro kontra kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, negara tersebut justru menurunkan PPN dan merencanakan pengurangan jumlah kementerian serta lembaga negara.
Negara tetangga itu tengah melakukan reformasi besar-besaran di sektor pemerintahan dan perpajakan.
Rencana itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, To Lam, yang mengusulkan pengurangan jumlah kementerian, lembaga negara, dan lembaga penyiaran untuk mempermudah birokrasi, dikutip dari Bloomberg pada Jum'at, 20 Desember 2024.
Dikabarkan, jumlah kementerian yang akan dipangkas oleh pemerintah Vietnam mencapai 15-20 persen.
“Jumlah kementerian akan dipangkas untuk mengurangi kemacetan dan birokrasi, serta mengalihkan dana ke proyek pembangunan,” ucap To Lam, dikutip dari Reuters.
lima kementerian, empat lembaga pemerintah, dan lima saluran TV negara termasuk dalam daftar badan-badan yang akan dibubarkan.
Beberapa kementerian utama akan digabung, termasuk Kementerian Keuangan yang akan dilebur dengan Kementerian Perencanaan dan Investasi menjadi Kementerian Keuangan dan Perencanaan Nasional.
Selain itu, Kementerian Transportasi akan digabung dengan Kementerian Konstruksi, sedangkan Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial akan dilebur menjadi Kementerian Dalam Negeri.
Komisi Pusat Urusan Luar Negeri dan Komite Hubungan Luar Negeri Majelis Nasional juga akan dilebur ke dalam Kementerian Luar Negeri.
Reformasi ini, yang digambarkan sebagai “reformasi kelembagaan”, bertujuan untuk memangkas jumlah kementerian dan lembaga pemerintah dari 30 menjadi 21.
Jika berhasil, pada April 2025, Vietnam hanya akan memiliki 13 kementerian, empat lembaga setingkat menteri, dan empat badan pemerintah tambahan.
Pengurangan tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah Vietnam mengesahkan aturan perpanjangan pengurangan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023