Dorong Swasembada Energi, Pemerintah Kembangkan Biodiesel B100
Tuesday, 05 November 2024 11:00 WIBPemerintah dorong pengembangan biodisel B100 demi swasembada energi. (Foto: bpdp.or.id)
Radarsuara.com - Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan biodiesel B100 sebagai bagian dari upaya swasembada energi berbasis bahan bakar nabati.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa pengembangan biodiesel B100 dilakukan secara bertahap, dengan fokus saat ini pada B40 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
“Karena itu perlu persiapan yang lebih, kita tambah 2 juta (CPO), pabrik kita masih perlu penambahan kapasitas untuk B40 sekalipun. Jadi untuk yang misalnya B50, B60, atau B100 itu sebetulnya secara theoretically, mesinnya bisa, tetapi mesin-mesin tertentu,” ucap Eniya, dikutip dari Antaranews pada Selasa, 5 November 2024.
Ia menjelaskan, pengembangan menuju B50 hingga B100 masih membutuhkan serangkaian uji coba yang ketat.
“Menguji dulu itu pakai engine statis yang ada di sana. Ini tim Lemigas sama tim BRIN lagi menguji itu,” ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan rancangan pengembangan biodiesel B100 sebagai langkah menuju kemandirian energi.
“Salah satu rancangan yang dilakukan adalah mempersiapkan semua konsep sampai dengan B100, tapi sudah tentu itu bertahap, nanti kami laporkan (perkembangannya),” ungkap Bahlil.
Sementara itu, penggunaan biodiesel B35 telah diterapkan sejak 1 Februari 2023, dengan campuran 35 persen Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dari minyak sawit dan 65 persen BBM diesel jenis solar.
Program wajib penggunaan B40 pun siap diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2025, setelah melalui uji coba dan dinyatakan layak.
“Insyaallah (diimplementasikan 1 Januari 2025), (produk B40) sudah selesai dites dan siap implementasinya,” pungkas Bahlil.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023