Lingkungan Hidup

BKSDA Maluku Berhasil Amankan 91 Ekor Burung yang Dilindungi

Tuesday, 18 April 2023 15:16 WIB
BKSDA Maluku mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi dalam operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal. (Dok.PPIDMenLHK)

Radarsuara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, berhasil mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi dalam operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku. 

Burung-burung tersebut terdiri atas 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan dua ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). 
 
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengungkapkan, puluhan burung yang dilindungi itu diamankan dari enam orang pemilik dan penjual satwa di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
 
"Kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru. Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru," kata Danny, Selasa 18 April 2023.
 
Danny menambahkan bahwa burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan jenis burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
 
“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” tuturnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta. (UM)

 

Komentar

You must login to comment...