Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, jika komitmen menjaga ikan Arwana Kalimantan akan terus dilakukan untuk menjaga populasinya.
Melalui kontes arwana, dia meyakini masyarakat akan lebih menjaga dan merawat ikan tersebut. Terlebih kegiatan itu merupakan salah satu bentuk promosi ikan arwana dengan kualitas terbaik.
“Kontes ini adalah titik kumpul bagi para peminat/pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” jelasnya dikutip dari laman resmi KKP, Jumat 31 Maret 2023.
Diketahui, Arwana Kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.
Sementara Arwana Kalimantan ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional.
“Arwana Kalimantan termasuk dalam daftar Appendix I CITES sehingga pemanfaatan secara langsung dari alam tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan (captive breeding) dan merupakan generasi ke dua (F2) dan turunannya,” terang Victor.
Victor juga menyampaikan bahwa dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, namun juga berpengaruh terhadap sektor lainnya.
“Kegiatan ekonomi tidak hanya berputar di pelaku utama pengembangbiakan ikan arwana saja, tetapi juga mempengaruhi pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan sektor-sektor pendukung lainnya,” tambah Victor.
Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro menjelaskan, setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Selain itu, imbuh Andry, untuk melakukan pengangkutan jenis ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak menurut Andry juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
“Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan,” tandasnya. (UM)