Saham Rokok Menurun Usai Menkeu Purbaya Bilang Cukai Rokok Tidak Naik 2026
Tuesday, 30 September 2025 14:24 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @menkeu)
Radarsuara.com - Saham-saham emiten rokok kompak melemah pada sesi pertama perdagangan Senin (29/9/2025), setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. Keputusan ini memicu aksi jual di bursa, membuat harga saham perusahaan rokok anjlok serempak.
Data perdagangan mencatat PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mengalami koreksi terdalam, merosot 8,14 persen ke level Rp1.410 per saham.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ikut anjlok 4,62 persen ke Rp13.950, sedangkan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 4 persen ke Rp840. Hanya PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang tercatat stagnan di Rp545, dikutip Selasa, 30 September 2025.
Kebijakan menahan tarif cukai diambil setelah Kementerian Keuangan menggelar dialog dengan pelaku industri. Menurut Purbaya, pihak industri menilai struktur tarif yang berlaku saat ini sudah cukup berat sehingga tidak perlu ada kenaikan baru.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah memastikan strategi alternatif telah disiapkan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor tembakau.
Purbaya menekankan langkah ini juga bertujuan melindungi keberlangsungan industri, terutama produsen kecil yang lebih rentan terhadap perubahan kebijakan.
Sektor rokok sebelumnya sempat mendesak agar tidak ada kenaikan tarif setidaknya selama tiga tahun.
Industri beralasan stabilitas tarif penting untuk menjaga daya beli konsumen, mempertahankan tenaga kerja, sekaligus menjaga daya saing di tengah perlambatan ekonomi global.
Analis menilai pelemahan harga saham hari ini menunjukkan reaksi pasar yang mengejutkan.
Meski secara logika tidak naiknya cukai seharusnya memberi ruang margin bagi produsen, ketidakpastian prospek bisnis jangka panjang masih menjadi perhatian investor.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023