Mahfud MD Puji Keberanian MK Hapus Threshold Pilpres
Thursday, 02 January 2025 18:15 WIBMahfud MD puji keberanian MK hapus threshold Pilpres. (Foto: Instagram @mohmahfud)
Radarsuara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melalui akun Instagram resminya, memberikan apresiasi terhadap putusan MK terbaru yang menghapus aturan ambang batas (threshold) Pilpres.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut bahwa keputusan ini adalah langkah penting dan menjadi landmark decision baru dalam tata negara Indonesia.
"Saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK," tulis Mahfud dalam postingan Instagram miliknya, Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, Mahfud mengungkapkan pandangannya berubah setelah adanya putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menilai keputusan tersebut mengakhiri konflik serta mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas oleh aturan threshold.
"Threshold sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," jelasnya.
Mahfud juga menyebut langkah MK sebagai bentuk judicial activism yang mencerminkan aspirasi rakyat dan menciptakan keseimbangan baru dalam tata negara.
Ia mengapresiasi keberanian MK dalam membuat keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
Diketahui, permohonan penghapusan threshold telah lama diajukan oleh berbagai tokoh masyarakat, seperti Effendi Gazali dan Rizal Ramli. Namun, upaya tersebut selalu ditolak dengan alasan open legal policy.
"Setelah banyak hak konstitusional terampas, MK akhirnya membuat pandangan baru yang mengikat. Saya salut kepada MK," pungkas Mahfud.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023