Nasional

Pakar Ekonomi Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Beri Dampak Positif

Thursday, 02 January 2025 11:51 WIB
"Ilustrasi" Kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memandang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, khusus untuk barang mewah, dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” ujar Bhima, dikutip Rabu, 1 Januari 2024.

Namun, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif PPN menjadi 8 persen pada barang dan jasa umum, setelah membatalkan kenaikan tarif PPN yang lebih luas. 

Menurutnya, opsi lain untuk menjaga penerimaan negara termasuk penerapan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari total harta orang kaya, yang diperkirakan dapat menghasilkan Rp81,6 triliun.

“Jadi bukan pajak penghasilan, ya. Tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. OECD dan G20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan pajak karbon yang diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa segera diberlakukan pada tahun ini, khususnya untuk PLTU batu bara. 

“Hasil pajak karbon akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja,” jelas Bhima.

Penerimaan pajak juga bisa ditingkatkan melalui kenaikan pajak produksi batu bara, evaluasi insentif pajak yang tidak tepat sasaran, dan penutupan kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 untuk barang mewah seperti rumah mewah, pesawat pribadi, dan kendaraan bermotor kelas atas. Sementara tarif untuk bahan pokok tetap dibebaskan dari PPN.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023