Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
Radarsuara.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya Bey mengatakan dalam kegiatan tersebut paling penting masyarakat dapat merasakan keterbukaan informasi publik secara merata.
"Paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan dari keterbukaan informasi publik dan manfaatnya," kata Bey.
"Jangan sampai data atau angka saja, tapi bagaimana kebijakan pemerintah sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
Bey Machmudin mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Keterbukaan informasi publik sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik," ujar Bey.
"Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan," imbuhnya.
Selain itu Bey mengatakan tidak perlu semua instansi diberi penghargaan tersebut. Menurutnya cukup yang terbaik dan diingatkan instansi mana yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.
"Jadi penghargaan jika kebanyakan tidak terasa penghargaan, maka berikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik itu baru sesuatu yang luar biasa," katanya.
Sementara itu sejalan dengan Bey Machmudin, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengatakan perlu menjadi catatan untuk Komisi Informasi Jabar ke depan.
"Saya kira menarik Pak Pj Gubernur dan itu bisa menjadi catatan ke depan, tidak perlu semua mendapat penghargaan merata, tetapi bisa dipilih yang terbaik dari yang terbaik," kata Buky.
"Ini juga akan memicu lembagamenjadi lembaga publik yang lebih informatif lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Provinsi Jabar telah berhasil menempati peringkat teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 85,22 persen. Itu di atas dari IKIP nasional, yakni 75,65 persen.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Jabar, ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan badan publik terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/Adv)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023