Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Pengetahuan Dosen, Kementan Gelar FGD Regulasi Profesi dan Karier

Friday, 11 October 2024 20:30 WIB
Foto : Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menggelar Focus Group Discussion Ketentuan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Radarsuara.com, Bogor – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menggelar Focus Group Discussion Ketentuan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. FGD ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang akan diimplementasikan pada Agustus 2025 mendatang.

FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen tentang perubahan kebijakan, serta membuka ruang diskusi untuk memahami regulasi, kendala yang mungkin dihadapi, hingga upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk implementasinya. 

Kegiatan ini sejalan arahan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman yang menyatakan yakin, dengan pendidikan vokasi akan menjadikan para petani muda yang lebih berkualitas.

Sejalan arahan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa guna mendukung pembangunan pertanian modern perlu dilakukan penyiapan dan pencetakan SDM pertanian unggulan, salah satunya melalui pendidikan vokasi.  "Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di bidang pertanian, khususnya dalam hal peningkatan kompetensi dosen," kata Idha.

Hadir sebagai narasumber Direktur Sumber Daya, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Lukman. Ia menjelaskan pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, antara lain : Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen; menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen; meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen; dan melindungi hak ketenagakerjaan dosen.

Hadir pula dalam FGD ini Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Arsyad. Dosen Universitas Hasanuddin Abdul Haris Bahrun, Direktur Polbangtan/PEPI, Senat Polbangtan/PEPI, beserta seluruh dosen Polbangtan/PEPI.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pertanian Inneke Kusumawaty menyampaikan, "Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan produktivitas, serta berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Inneke.

Kementan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan SDM pertanian yang berkualitas. Dengan adanya FGD ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi yang dinamis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang pertanian.

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023