Usai Dilantik, Anggota DPR RI Fraksi PKS Berkomitmen Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan
Wednesday, 02 October 2024 14:21 WIBRiyono, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi PKS. (Dok: fraksi.pks.id)
Radarsuara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, resmi dilantik untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam pidatonya setelah pelantikan, Riyono menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib petani, nelayan, dan peternak, terutama di Dapil Jawa Timur VII yang diwakilinya, serta di seluruh Indonesia.
"Saya akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati. Fokus utama saya adalah membantu petani, nelayan, dan peternak agar mereka bisa menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia," ujar Riyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Riyono berkomitmen memastikan sektor-sektor tersebut tidak hanya menjadi penopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi pilar pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Ia berharap, melalui kebijakan yang tepat, petani, nelayan, dan peternak bisa semakin berdaya dan mandiri.
"Ke depan, petani dan nelayan harus menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Selain itu, Riyono menekankan pentingnya akses teknologi pertanian modern dan subsidi yang memadai untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang berpihak pada sektor pertanian dan perikanan.
"Kami akan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan dukungan bagi sektor ini, baik dalam bentuk regulasi maupun program-program pembangunan," katanya.
Riyono turut mengapresiasi kehadiran sembilan legislator muda dari Fraksi PKS di DPR RI, yang menurutnya akan membawa inovasi dan gagasan segar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Optimistis dengan masa jabatan lima tahun ke depan, Riyono menegaskan kesiapannya untuk mengawal kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan demi kemandirian ekonomi Indonesia.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023