Bantu Peternak, SMKN 2 Sumbawa Besar Ciptakan Mesin Pencacah Canggih untuk Pakan Ternak
Tuesday, 25 June 2024 11:00 WIB
Mesin Pencacah Karya Siswa SMKN 2 Sumbawa Besar. (Dok: vokasi.kemendikbud.go.id)
Radarsuara.com - SMKN 2 Sumbawa Besar, telah menciptakan inovasi terbaru dalam bidang peternakan dengan merancang mesin pencacah canggih untuk kebutuhan pakan ternak.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyediaan pakan ternak yang selama ini dilakukan secara manual di wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya.
Kepala SMKN 2 Sumbawa Besar, Khaeruddin, menyatakan bahwa mesin ini merupakan hasil kolaborasi antara siswa konsentrasi keahlian Teknik Pemesinan, Teknik Pengelasan, dan Teknik Elektronika Industri.
"Mesin pencacah ini tidak hanya canggih tetapi juga efisien, membantu peternak meningkatkan kualitas dan produktivitas pakan ternak mereka," kata Khaeruddin dikutip Selasa 25 Juni 2024.
Dibutuhkan waktu sekitar dua bulan bagi para siswa untuk merancang satu mesin pencacah pakan ternak ini.
Dari informasi yang didapat, mesin ini menggunakan energi listrik dengan daya 120 volt dan torsi putaran mesin mencapai 2.800 rpm yang mampu mencacah 25 kilogram bahan pakan per kali penggunaan.
Ketua Pengembangan Inovasi di SMKN 2 Sumbawa Besar, Indra menjelaskan, sebelum pembuatan mesin ini, para siswa telah melakukan riset mendalam.
Dari riset tersebut, pihaknya berhasil menciptakan mesin yang dilengkapi dengan sensor dan mata pisau yang memungkinkan pencacahan dua jenis bahan pakan secara simultan.
"Saat ini kami tengah mengembangkan mesin ini untuk dapat menggunakan energi surya agar lebih portable dan mudah digunakan oleh petani tanpa ketergantungan pada sumber listrik," kata Indra.
Bagi para petani yang tertarik dengan inovasi ini, mesin pencacah pakan ternak buatan SMKN 2 Sumbawa Besar dapat dipesan langsung ke sekolah tersebut. Kisaran harga untuk memperoleh mesin ini mulai dari Rp10 hingga Rp30 juta.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023