Data Kemenkeu, Ekspor Buah dan Rempah Indonesia Naik hingga 65 Persen
Sunday, 16 June 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Komoditas Pertanian. (Dok.kementan)
Radarsuara.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kementerian Keuangan mencatat kondisi ekspor buah dan rempah Indonesia selama Januari-Maret 2024 mengalami peningkatan signifikan.
Nilai ekspor produk buah mencapai US$262,44 juta, naik 65,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat US$158,70 juta. Sementara itu, ekspor rempah mencatatkan angka sekitar US$178,47 juta, meningkat 13,58 persen.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa produk buah-buahan dan rempah dari Indonesia semakin diminati di pasar internasional.
Berlianto Wibowo, Kepala Divisi NIA, Trade Finance & Financing (NTF) LPEI, menyatakan komitmennya dalam mendukung ekspor produk organik hortikultura khususnya ke Eropa dan Amerika Serikat.
"Kami mendukung para pelaku usaha untuk meningkatkan skala ekspor mereka melalui fasilitas PKE," kata Berlianto dikutip Minggu 16 Juni 2024.
Hingga April 2024, lanjutnya, disbursement fasilitas PKE telah mencapai Rp15,2 triliun dengan mencakup lebih dari 90 negara tujuan ekspor.
Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, menegaskan komitmen Kementan dalam mendorong peningkatan produksi dan ekspor buah unggulan nasional.
"Dengan berbagai program yang kami jalankan, kami berharap untuk meningkatkan ekspor dan memperluas pangsa pasar internasional," kata Kuntoro.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah "A Day of Indonesia’s Hortus Colere: Indonesian Horticulture Go Global", yang diselenggarakan untuk mempromosikan produk hortikultura Indonesia ke pasar internasional.
"Dari data yang kami miliki, nilai ekspor produk hortikultura per April 2024 mengalami kenaikan 35 persen dibandingkan dengan April 2023, menunjukkan peluang ekspor yang masih terbuka lebar," kata dia.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023