Kabupaten Sumenep Butuh Tambahan Tenaga Penyuluh untuk Tingkatkan Pertanian
Thursday, 06 June 2024 16:00 WIB
Ilustrasi pertanian (Dok.Pixabay)
Radarsuara.com - Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan meningkatkan produktivitas pertanian guna menjaga stabilitas ketahanan pangan meski saat ini tengah dihadang oleh kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid menilai, peran PPL dalam peningkatan pertanian sangat lah penting.
Sebab, PPL akan mendampingi para petani dalam mengembangkan pertanian yang nantinya berpengaruh pada hasil pertanian itu sendiri.
"Saat ini hanya terdapat 149 PPL yang bertugas di 330 desa di Kabupaten Sumenep. Hal ini menyebabkan beban kerja mereka (PPL) menjadi sangat berat, karena setiap PPL harus menangani beberapa desa sekaligus," ungkap Chainur dikutip Kamis 6 Juni 2024.
Menurutnya, jumlah tersebut masih sangat jauh dari kata ideal. Sehingga, perlu ada tambahan tenaga PPL yang baru untuk memaksimalkan hasil pertanian.
"Dalam kondisi ideal, satu PPL seharusnya menangani satu desa. Namun, kami masih kekurangan 182 PPL agar target tersebut tercapai. Tiap tahun kami telah mengajukan usulan, namun hingga saat ini belum ada penambahan," ungkap Chainur.
Meskipun terdapat keterbatasan jumlah SDM PPL, Chainur memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka di lapangan tetap berjalan baik, sehingga produksi pertanian masih berjalan lancar.
Namun, DKPP Sumenep tetap berharap ada penambahan jumlah PPL, terutama karena setiap tahun ada penyuluh yang memasuki masa pensiun.
"Tanpa adanya penambahan, beban kerja penyuluh akan semakin berat, terutama dengan adanya yang memasuki masa pensiun. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dengan melakukan rekrutmen penyuluh dan menempatkannya di daerah kami," pungkas Chainur.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023