DKPP Kota Bogor Terjunkan 360 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Tuesday, 04 June 2024 14:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Dok.Radarsuara)
Radarsuara.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, menerjunkan sebanyak 360 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha.
Kepala DKPP Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, para petugas tersebut adalah hasil kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan beberapa instansi.
"Dinas bekerja sama dengan sekolah vokasi, kedokteran, dan perhimpunan dokter hewan untuk memantau pelaksanaan dari awal hingga akhir," ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
Menurutnya, petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Kerja sama juga dilakukan dengan Kemenag, MUI, dan DMI dalam proses koordinasi.
Sementara, Kabid Peternakan DKPP Kota Bogor, Anizar, menjelaskan bahwa persiapan hewan kurban di Kota Bogor telah dimulai jauh-jauh hari dengan vaksinasi PMK 30 hingga 20 hari sebelum Idul Adha. Pemeriksaan dan pemantauan terus dilakukan menjelang hari H.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak hari ini oleh tim lapangan. Hewan yang telah terbukti sehat akan diberi Surat Keterangan Kesehatan Sehat (SKKH)," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan hewan kurban, DKPP Kota Bogor dibantu oleh sekolah vokasi, Polbangtan, FKH IPB, Perhimpunan Dokter Hewan Jawa Barat 2, serta tim dari DKPP dengan total sekitar 360 petugas.
"Jumlah petugas cukup memadai, karena jumlah DKM di Kota Bogor juga mencukupi, sekitar 800 DKM," tambahnya.
Hewan kurban di Kota Bogor berasal tidak hanya dari peternak lokal, tetapi juga dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB. Namun, sesuai regulasi Permentan Nomor 17 tahun 2023, izin lalu lintas hewan kurban masuk di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, kabupaten/kota bertugas memastikan hewan yang diperjualbelikan memiliki sertifikat yang lengkap.
"Pemerintah kota hanya mengeluarkan izin untuk penjualan dalam kota. Sementara lalu lintas hewan dari luar kota menggunakan aplikasi izin dari provinsi melalui Aplikasi PKH. Dokumen akan diperiksa oleh pemerintah kota," jelasnya.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023