Pemkab Bekasi Dorong Produk Pertanian Maksimalkan Pasar Pasisian Leuweung
Monday, 27 May 2024 10:00 WIB
PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Pasar Pasisian Leuweung. (Dok: bekasikab.go.id)
Radarsuara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mendorong produk pertanian di daerahnya untuk memaksimalkan pemanfaatan Pasar Pasisian Leuweung di Hutan Kota Eduforest Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pasar ini sering dijadikan tempat untuk berbagai acara di Kabupaten Bekasi hingga tingkat Provinsi Jawa Barat.
Salah satu contohnya adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat yang mengadakan acara di pasar tersebut dengan menghadirkan berbagai produk hasil hutan.
"Karena lokasi ini adalah aset Pemprov Jawa Barat dan kegiatan yang dijalankan juga merupakan agenda pemerintah provinsi, kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk bekerja sama, sehingga kita juga bisa menggelar berbagai acara di sini melalui dinas-dinas terkait," ujar Dani dikutip Senin 27 Mei 2024.
Lebih lanjut Dani menjelaskan bahwa ke depannya Pasar Pasisian Leuweung akan digunakan untuk agenda-agenda Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu agenda tersebut adalah memfasilitasi produk pertanian dan UMKM dalam upaya memasarkan produk mereka, sehingga para petani dan pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Dani, apabila kerja sama dan perijinannya sudah selesai, lokasi tersebut bisa digunakan untuk acara yang diselenggarakan Pemkab Bekasi, seperti acara Botram dan pameran lainnya untuk mendorong produk pertanian dan UMKM.
"Selanjutnya, rangkaian acara Hari Jadi Kabupaten Bekasi atau acara olahraga bersama dapat dilaksanakan di Hutan Eduforest ini. Hal ini juga bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat akan pentingnya hutan, sehingga mereka semakin mencintai pohon dan lingkungan," pungkasnya.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023