Pertanian dan Peternakan

Sumatera Utara Dapat Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 478.298 Ton

Sunday, 26 May 2024 18:00 WIB
Ilustrasi petani membawa pupuk untuk tanaman. (Dok.agronews.id)

Radarsuara.com - Sumatera Utara mendapat alokasi pupuk subsidi sebanyak 478.298 ton dari pemerintah pusat. Pupuk tersebut tersedia bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Eko Setyo Nugroho mengatakan, alokasi yang didapatkan Sumut tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya 234.848 ton.

"Sosialisasi mengenai pupuk bersubsidi juga telah dilakukan langsung kepada petani, pemilik kios, distributor dan dinas pertanian di Provinsi Sumut," kata Eko dikutip Minggu 26 Mei 2024.

Adapun jenis pupuk subsidi yang disediakan pemerintah terdiri dari Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik.

Alokasi itu mencakup urea sebesar 212.943 ton, NPK sebesar 233.888 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.

Eko berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

"Untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara, Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang, termasuk 25 gudang Lini III, 77 distributor, dan 2.360 jaringan kios/pengecer," jelasnya.

Selain itu, 32 petugas lapangan juga didukung untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Sejalan dengan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.

Eko menyebut, pupuk bersubsidi ini ditujukan bagi petani yang berusaha dalam subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura dan perkebunan.

"Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eko.

Penulis: Asep Supriyanto

Editor: Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...