UGM Ajari Peternak di Boyong Tentang Implementasi Teknologi Biogas "Fix Dome"
Wednesday, 22 May 2024 11:00 WIB
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Program Studi Magister Teknik Sistem FT UGM (Dok.ft.ugm)
Radarsuara.com - Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Program Studi Magister Teknik Sistem FT UGM, Suhanan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat peternak di Dusun Boyong, Kelurahan Hargobinangun, Sleman, Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, dia mengajarkan para peternak tentang implementasi teknologi biogas "Fix Dome".
Suhanan menjelaskan, teknologi biogas tersebut digunakan untuk pengolahan limbah kotoran sapi dengan tujuan mewujudkan kemandirian energi pada sektor pertanian.
Apalagi, Dusun Boyong merupakan salah satu wilayah di kawasan lereng Merapi yang memiliki potensi lokal berupa produk susu segar.
"Hampir 90 persen masyarakat di wilayah ini memiliki peternakan sapi perah. Usaha peternakan menjadi penopang utama ekonomi masyarakat selain sektor pertanian," ungkap Suhanan dikutip Rabu 22 Mei 2024.
Suhanan juga menyampaikan bahwa pemasangan biodigester akan membantu petani mengolah kotoran sapi menjadi energi dengan output pada kompor.
Namun, kata dia, semakin sulitnya akses untuk mendapatkan energi yang murah bagi masyarakat yang kurang mampu di Dusun Boyong mendorong tim pengabdian dari Program Studi Magister Teknik Sistem FT UGM untuk melaksanakan kegiatan pemasangan biodigester.
"Termasuk jugasosialisasi pemanfaatan kotoran ternak sapi perah menjadi bioenergi dalam skala sederhana, dengan output pada kompor," jelasnya.
Biodigester yang dipasang dibuat dengan sistem fix dome. Biodigester tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan proses pembuatan di lahan peternakan sapi milik warga.
"Selain dapat menekan biaya untuk pembuatan biodigester, sistem ini juga dapat menjadi acuan untuk konstruksi biodigester dan instalasinya yang lebih kuat," kata Suhanan.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023