DPRD Jateng Ingatkan Kondisi Pertanian dalam Rencana Pembangunan Bandara di Blora
Wednesday, 22 May 2024 10:00 WIB
Sarno, Ketua Komisi B DPRD Jateng saat berkunjung ke Blora Jawa Tengah. (Dok: dprd.jatengprov.go.id)
Radarsuara.com - Jajaran Komisi B Provinsi Jawa Tengah (Jateng), meninjau rencana pembangunan bandara di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Komisi B Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sarno, pembangunan tersebut dikhawatirkan akan menggerus lahan pertanian di kawasan tersebut.
Sarno mengaku telah mengamati kondisi tanah di Blora yang memiliki potensi pertanian.
Namun, kata dia tanah di Blora rentan kekeringan, maka dari itu ia ingin mengetahui bagaimana konsep pengelolaan pertanian di wilayah tersebut.
"Hampir seluruh tanah di Blora warnanya kelabu sampai hitam. Ini jenis grumusol. Meski Blora masuk daerah pertanian, namun daerah ini rentan kekeringan. Maka dari itu kami ingin mendapatkan informasi mengenai bagaimana pengelolaan konsep pertanian di daerah tersebut," ucap Sarno dikutip Rabu 22 Mei 2024.
Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Sri Maryuni menyebut, dengan dibangunnya bandara di wilayah Ngloram, maka secara otomatis ada lahan pertanian yang dikorbankan.
Maryuni menyampaikan bahwa pertanian memang memerlukan pembangunan infrastruktur, namun jangan sampai pembangunan itu mengabaikan pertanian itu sendiri.
"Infrastruktur memang dibutuhkan. Pertanian pun membutuhkan infrastruktur supaya pendistribusiannya tidak terganggu. Namun pemerintah perlu mengonsep pola pembangunan yang tidak hanya menonjolkan infrastruktur tetapi juga tidak mengabaikannya," kata Maryuni
Sekedar informasi, kunjungan Komisi B di Blora, tepatnya di Desa Ngloram di Kecamatan Cepu, tidak hanya untuk mengetahui masalah pertanian tetapi juga untuk mendapatkan informasi yang dapat menguatkan isi draf Raperda Sistem Pertanian, termasuk infrastruktur penunjang pertanian.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023