Pemkot Ternate Prioritaskan Pertanian dan Peternakan Lewat Program Bantuan
Sunday, 12 May 2024 16:00 WIB
Petani panen tomat. (Dok.hamaherapost)
Radarsuara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memprioritaskan pembangunan sektor pertanian dan peternakan melalui kebijakan pemberian bantuan kepada petani dan peternak untuk menjamin stabilitas ketahanan pangan.
Melalui Dinas Pertanian, Pemkot Ternate memberikan bantuan sarana produksi berupa 54 unit profil tank untuk 54 Kelompok Tani (Poktan) dan 3.300 ekor bibit ayam kepada 7 kelompok ternak.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, bantuan ini merupakan langkah antisipatif menghadapi musim tanam sebagai upaya mendukung petani saat masa panen tiba.
"Total ada enam jenis bantuan sarana produksi yang akan diberikan kepada petani, termasuk profil tank, polynet/logo, mulsa, cultivator, bibit sayuran hijau, serta bibit cabai dan tomat," jelasnya dikutip Minggu 12 Mei 2024.
Untuk mengembangkan sektor peternakan, pihaknya juga memberikan bantuan kepada 7 kelompok peternak ayam, dengan menyediakan 3.300 anak ayam.
Pihaknya terus melakukan intervensi dengan menyediakan DOC (Day Old Chick) atau anak ayam, pakan ternak, obat-obatan, dan vitamin kepada peternak yang masih aktif.
"Bantuan ini merupakan langkah awal untuk memberikan dukungan kepada peternak sebagai modal awal. Semoga dengan perhatian ini, peternak akan semakin termotivasi untuk meningkatkan produksinya," ujar Rizal.
Dia menegaskan bahwa sektor pertanian dan peternakan merupakan sektor andalan yang harus terus dikembangkan, karena memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Dampak dari sektor pertanian dan peternakan ini sangat besar terhadap kebutuhan masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Dengan penguatan ketahanan pangan, kita juga dapat menghindari inflasi di daerah," pungkas Rizal.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023