DKPP Bantul Awasi Arus Lalu Lintas Hewan Kurban untuk Masyarakat
Tuesday, 07 May 2024 16:00 WIB
Pasar Hewan Imogiri, Bantul DIY. (Dok.jogjaprov.go.id)
Radarsuara.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul melakukan pengawasan arus lalu lintas hewan kurban demi menjamin keamanan dan kesehatan hewan yang akan dibeli oleh masyarakat.
Selain itu, DKPP juga telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan, baik yang berasal dari peternak lokal maupun hewan-hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah.
"Kami (harus) memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat memiliki kesehatan yang baik dan layak untuk dikonsumsi," kata Kepala DKPP Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, Selasa 7 Mei 2024.
Untuk pengawasan terhadap arus lalu lintas hewan, lanjut dia, DKPP menempatkan petugas di 10 pos kesehatan hewan dan juga mengirimkan petugas untuk melakukan pemeriksaan di pasar-pasar hewan.
"Kami telah menyiapkan 120 petugas untuk tugas ini. Setiap hewan yang masuk dan keluar dari Kabupaten Bantul akan diperiksa dengan seksama. Hewan kurban yang dijual harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit, DKPP tidak akan mengizinkan hewan-hewan dari luar daerah yang tidak memiliki dokumen kesehatan untuk dijual di Kabupaten Bantul.
Selain itu, Joko Waluyo juga mengaku bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi kesehatan terhadap hewan-hewan di berbagai penampungan, pedagang, dan pasar-pasar hewan mulai tanggal 3 Juni 2024.
DKPP memprediksi bahwa pada tahun 2024, kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Bantul akan mencapai sekitar 6.000 ekor sapi, serta belasan ribu ekor kambing dan domba.
"Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat akan diberikan label khusus kepada pedagang," tegas Joko Waluyo.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023