Pertanian dan Peternakan

Cegah Alih Fungsi, Pemprov Kalteng Siapkan Perda untuk Lindungi Lahan Pertanian

Saturday, 27 April 2024 10:00 WIB
Panen Raya Padi di Provinsi Kalteng. (Dok.kaltengprov.go.id)

Radarsuara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya melindungi lahan pertanian dari aksi alih fungsi lahan, salah satunya dengan memprioritaskan pembentukan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, ketersediaan lahan pertanian pangan menjadi salah satu isu yang cukup penting di tengah maraknya perubahan fungsi lahan yang terus terjadi menjadi area komersial baik industri maupun perumahan.

"Jadi, sangat perlu adanya kebijakan untuk melindungi itu yakni berupa payung hukum," kata Edy, Sabtu 27 April 2024.

Menurutnya, Perda inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian menjadi sebuah kepastian untuk melindungi peralihan fungsi lahan pertanian yang terus tergerus.

"Regulasi untuk jaminan ketersedian lahan harus menjadi prioritas, maka kita sepakat dengan akan dibahasnya Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian," jelas Edy.

Terlebih, lanjutnya, perubahan sosial maupun masifnya investasi Sumber Daya Alam (SDA) cukup menjanjikan sebagai salah satu faktor penyebab beralih fungsi lahan pertanian pangan.

Selain itu, berpengaruh terhadap peralihan profesi pelaku usaha pertanian pangan. Dirinya berpendapat jika terus dibiarkan, minat masyarakat terhadap sektor pertanian akan pupus.

"Kebijakan atau Raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bahkan solusi terhadap ketersediaan lahan pertanian," terang Edy.

Dia berharap pembahasan Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian itu nantinya bisa berjalan lancar dan ketika disahkan menjadi Perda Kalteng, bisa memberikan manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Asep Supriyanto  

Editor: Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...