Tanggulangi Penurunan Pangan, Pemprov Kalbar Maksimalkan Pemanfaatan Lahan Rawa
Thursday, 25 April 2024 10:00 WIB
Rapat optimasi lahan rawa, Pemprov Kalimantan Barat. (Dok: kalbarkab.go.id)
Radarsuara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan komitmennya dalam upaya peningkatan produksi pangan dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan rawa.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan produksi pangan dan tantangan kegagalan pangan nasional. Terlebih pusat telah meminta setiap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat produksi padi.
"Upaya dilakukan melalui optimasi lahan dan peningkatan luas tanam, dengan mendukung kegiatan optimalisasi lahan dan penambahan area tanam di Kalimantan Barat melalui pendampingan," jelas Pj Gubernur Kalbar, Harrison, Kamis 25 April 2024.
Selain itu, lanjutnya, langkah-langkah lain yang dilakukan yaitu mencakup pengawalan dan pengawasan serta sinergi sumber daya yang dimiliki untuk memastikan keselarasan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan dan penambahan area tanam guna meningkatkan produksi padi di Kalimantan Barat.
Upaya-upaya tersebut juga telah dibahas dalam rapat bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Harisson menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor hulu dalam upaya mengendalikan inflasi. Harisson mengungkapkan bahwa target optimasi lahan sawah di seluruh Kalimantan Barat adalah 61 ribu hektar. Namun, saat ini baru tersedia 31 ribu hektar, dengan sisanya direncanakan pada tahap kedua.
"Dengan pemanfaatan optimal lahan persawahan rawa, diharapkan produksi padi Kalimantan Barat dapat meningkat," ujarnya.
Harisson juga mendorong konversi beberapa lahan yang saat ini digunakan untuk pertanian kelapa sawit atau tanaman lainnya.
"Kami telah mengingatkan para Bupati untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah pengurangan lahan sawah untuk keperluan lainnya,” tegas Harisson.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023