Poktan di Tanjungpinang Sukses Ubah Bekas Tambang Jadi Lahan Pertanian Produktif
Thursday, 04 April 2024 15:00 WIB
Pj Wali Kota Tanjungpinang Memberikan meninjau kebun cabai milik Kelompok Tani Serumpun Mandiri. (Dok.tanjunpinangkota.go.id)
Radarsuara.com - Kelompok Tani Serumpun Mandiri berhasil mengubah lahan eks tambang menjadi lahan pertanian yang produktif. Upaya tersebut hingga menghasilkan panen cabai merah yang dapat dijual di pasar lokal.
Hingga akhir Maret lalu, kelompok tani Serumpun Mandiri telah berhasil memanen sebanyak 800 kilogram cabai merah dari luas lahan eks tambang bauksit sekitar 2.500 meter persegi tersebut.
Keberhasilan kelompok tani ini pun mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Untuk mendukung semangat mereka dalam mengembangkan pertanian, kelompok ini diberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan).
Menurutnya, prestasi Poktan Serumpun Mandiri luar biasa karena mampu mengubah lahan bauksit menjadi lahan pertanian cabai yang produktif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota kelompok tani atas prestasi ini. Sebagai bentuk dukungan, saya akan membantu dalam pengadaan mesin traktor untuk mempercepat proses pengolahan lahan," ujar Hasan, Kamis 4 April 2024.
Hasan menegaskan bahwa mesin kultivator akan diberikan langsung tanpa perlu menunggu APBD. Sementara kebutuhan sarana prasarana lainnya, seperti mulsa, mesin pompa air, dan selang, akan segera diinventarisir oleh Dinas DP3.
"Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka," tambah Hasan.
Salah satu anggota Poktan Serumpun Mandiri, Wahyu, menjelaskan bahwa lokasi pertanian mereka berada di lahan eks pertambangan bauksit di sekitar waduk Makorem 031, Senggarang.
Meskipun akses jalan menuju lokasi sulit, dan tanahnya terdiri dari tanah merah yang bercampur dengan batu bauksit, Wahyu berhasil menumbuhkan tanaman cabai keriting dengan sukses.
Penulis: Asep Supriyanto
Editor: Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023