Lewat Program Kita Tani Muda, Pemkot Semarang Dorong Peran Petani Milenial dalam Pertanian
Thursday, 14 March 2024 09:00 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti (IG : @mbakitasmg)
Radarsuara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus memperkuat dukungan terhadap semangat petani milenial di wilayahnya. Salah satunya dengan menghadirkan program Kita Tani Muda.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti mengatakan,
program ini bertujuan untuk merangkul ide-ide kreatif dari generasi muda dan memberikan bimbingan, pelatihan, serta pendampingan yang dibutuhkan.
Dia pun mengapresiasi atas semangat tinggi para pemuda dalam bidang pertanian yang juga terlibat langsung dalam program tersebut.
"Mereka memiliki semangat yang tinggi untuk berkarya dan membangun Kota Semarang di sektor pertanian," ujarnya, Kamis 14 Maret 2024.
Salah satu langkah konkrit yang diambil Pemkot Semarang untuk memaksimalkan program Kita Tani Muda ini adalah memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Menurut Hevearita, masih terdapat sekitar 30 ribu hektare lahan milik Pemkot Semarang yang belum tergarap maksimal. Sehingga, kondisi itu perlu kembali diaktifkan agar produktif.
"Lebih baik lahan itu diaktifkan menjadi lahan produktif," ungkapnya.
Sementara, program Kita Tani Muda ini juga mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia (BI).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, memberikan apresiasi terhadap program Kita Tani Muda tersebut.
"Bagus saya rasa ini program yang sangat baik. Mudah-mudahan dengan ini terbentuk ekosistem dari hulu ke hilir oleh petani milenial atau petani muda," katanya.
Bank Indonesia juga menyatakan dukungan melalui program kerja sama yang terfokus pada sektor pertanian.
"Kita akan mendukung. Bahkan Bank Indonesia secara aktif memiliki program kerja yang berfokus dalam sektor pertanian Gapoktan dan UMKM," kata Rahmat.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023