Keren, Pemuda 23 Tahun di Yogyakarta Sukses Jadi Pengusaha Ternak
Tuesday, 05 March 2024 11:30 WIB
Adam, pemuda 23 tahun yang sukses bisnis peternakan domba Dorper Pungs (Dok.Channel YuTube CapCapung)
Radarsuara.com - Pemuda berusia 23 tahun bernama Adam, menjadi salah satu orang yang sukses dalam usaha peternakan domba dorper pung di wilayah Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Adam memulai bisnis peternakan domba setelah menamatkan kuliahnya. Dia memilih menjadi peternak domba meskipun dihadapkan pada stigma yang kurang baik.
Dilansir dari YouTube CapCapung, keputusan Adam tersebut didasari oleh analisis potensi bisnis peternakan domba dorper pungs di Indonesia yang menurutnya sangat menjanjikan hingga pada akhirnya berhasil mengelola peternakan yang diberi nama Ayudia Farm.
"Kami memulai peternakan domba dorper karena melihat permintaan pasar yang tinggi," kata Adam, Selasa, 5 Maret 2024.
Selain domba dorper pungs, Adam juga memelihara domba lokal seperti domba garut dan jenis domba lainnya.
Sebagai langkah awal, dia mengimpor domba tersebut dari Australia untuk proses breeding.
Adam mengaku pada awal memulai usahanya tersebut, dia mengalami kerugian, kehilangan 23 ekor domba dalam dua bulan pertama karena kurangnya pengetahuan dan keahlian breeding.
"Dalam dua bulan pertama beternak, kami kehilangan 23 ekor domba," tutur Adam.
Namun, dia tidak menyerah akan kondisi tersebut. Adam tetap mencoba hingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dengan ketekunan dan semangat belajar yang tinggi, Adam pun berhasil mengembangkan keahliannya dalam bidang peternakan domba, dan akhirnya berhasil memiliki ratusan ekor domba.
Berdasarkan pengalamannya, Adam menyatakan bahwa bisnis peternakan kambing memiliki potensi yang besar dan menguntungkan.
"Sektor peternakan merupakan sektor bisnis yang jarang diminati, tetapi pendapatan yang dihasilkan cukup memuaskan dan menjanjikan," jelasnya.
Penulis : Mahipal
Editor : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023