Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Drs Said Akhmad menyatakan, bahwa di wilayah lumbung padi mayoritas masyarakat di wilayah itu berprofesi petani sawah.
Dia menegaskan, lahan basah seluas 20 ribu hektare di Kecamatan Pulau Laut Timur telah dikunci di tata ruang sehingga tidak boleh digunakan fungsi yang lain selain pertanian.
Jadi lanjut dia, kedepannya dinas pertanian harus terus berinovasi, bagaimana memfungsikan lahan-lahan yang menganggur diubah menjadi sawah baru.
"Tapi tetap harus melakukan inventarisasi, apakah ada petani yang bisa akan memanfaatkan lahan tersebut. Jadi kita lihat juga petaninya, ada gak. Kalau petaninya tidak ada jadi masalah juga," ujar Said.
Maka dari itu, agar lahan seluas 20 ribu hektare tidak bisa beralih fungsi, secara regulasi (tata ruang) diamankan. Pulau Laut Timur sebagai wilayah lumbung padi, pertanian berkelanjutan.
"Regulasi tidak hanya dalam Undang-Undang Pertanian tapi juga di Tata Ruang. Tinggal bagaimana ke depan pemerintah mengembangkan," terangnya.
Menurut dia, pemerintah harus full support melalui kebijakan, sebab untuk melakukan pengembangan tidak sedikit biaya.
"Jadi, sangat banyak yang perlu ditata. Mulai irigasi, jalan usaha tani serta percetakan sawah baru. Lahan sudah siap, tinggal bagaimana kedepan menyikapinya, bisa saja menggandeng stakeholder untuk mewujudkan ini," pungkasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam