DTPHP Sulbar Atasi Persoalan Pertanian Padi di Daratan Tinggi
Saturday, 17 February 2024 17:08 WIB
Akses jalan menuju pertanian daratan tinggi di Kabupaten Pulowali Mandar. (Dok.polmankab.go.id)
Radarsuara.com - Meski saat ini memasuki musim hujan, namun sekitar 120 hektar lahan pertanian padi di Kecamatan Matakali Kabupaten Polman mengalami kesulitan air sebab berlokasi di daratan tinggi sehingga jauh dari sumber air yang bisa dimanfaatkan oleh petani.
Lahan pertanian petani tersebut berada di atas ketinggian sementara sumber air berada di bawah sehingga harus ada solusi untuk menyalurkan air irigasi ke daerah itu.
Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar, Syamsul Ma'arif mengaku pihaknya telah menerjunkan tim untuk meninjau lokasi.
Tim tersebut kata Syamsul, terdiri dari petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT), balai penyuluh pertanian serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Sehingga lanjut dia, nanti pihaknya bisa mencarikan solusi atas kekeringan 120 hektare lahan pertanian padi yang ada di Kecamatan Matakali Kabupaten Polman tersebut.
"Lahan pertanian itu berada sekitar 300 meter dari sumber air sehingga jauh dari sumber air, tapi nanti kami akan melakukan penanganan sehingga nanti bisa terairi," ungkap Syamsul.
Salah satu solusinya kata dia, Pemprov Sulbar akan berupaya menyiapkan sistem pompa hidram untuk mengangkat air dari bawah ke lokasi yang lebih tinggi dan membuat saluran irigasinya.
"Jadi, salah satu upaya mengatasi kekeringan di lahan pertanian padi petani itu akan dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Polman," tururnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembuatan sumur bor, serta biofori atau lubang resapan agar air bisa ditampung di bawah tanah.
"Kami telah menyiapkan berbagai langkah, untuk mengatasi ancaman kekeringan ini untuk mempertahankan produksi padi di Sulbar," tandas dia.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023