Pemkab Indramayu Cetak 1.000 Petani Muda
Thursday, 01 February 2024 14:40 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustrina saat meninjau lahan pertanian. (Dok.indramayukab.go.id)
Radarsuara.com - Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus membangun sektor pertanian, salah satunya dengan menciptakan 1.000 petani muda.
Bupati Indramayu Nina Agustrina mengatakan, sejauh ini untuk pengembangan sektor pertanian masih terkendala oleh minimnya petani muda.
Untuk itu kata dia, pihaknya butuh sekitar 1.000 pemuda yang akan diberi pelatihan pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu. Dan nantinya akan fokus menggarap sektor agrikultur.
Bahkan kata dia, dalam mengikuti pelatihan mereka tidak dipungut biaya, namun sebaliknya peserta pelatihan akan mendapatkan uang saku. "Kita mencari 1.000 pemuda untuk dilatih pertanian dan nantinya akan mengembangkan sektor agrikultur," kata Nina.
Dijelaskan Nina, syarat mereka bisa mengikuti pelatihan, pertama harus berdomisili di Kabupaten Indramayu. "Mereka berasal dari kalangan umum, pelajar, mahasiswa hingga ASN berusia 18 hingga 39 tahun," tuturnya.
Sementara Kabid Hortikultura DKPP Indramayu Ikhwan Farkhani menjelaskan, pemuda calon peserta pelatihan bisa memilih tiga jenis pelatihan.
"Jadi peserta bisa memilih, mau ikut pelatihan budidaya padi dan jagung, peternakan dan magot, lalu budidaya tebu dan kelapa, dan budidaya sayuran dan hidroponik, atau budidaya mangga, anggur dan melon," pungkasnya.
Masih kata dia, bahwa pelatihan petani muda tersebut rencananya dilaksanakan pada awal Maret 2024 nanti. 1.000 peserta itu akan dibagi menjadi 20 gelombang latihan.
"Jadi setiap gelombangnya, peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap dari kaos, uang saku, hingga sertifikat. Peserta akan dilatih selama satu hari penuh. Mulai dari teori, praktek hingga teknik pemasaran," tandas dia.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023