Pertanian dan Peternakan

Kalteng Dapat Jatah Pupuk Subsidi 6.023 Ton

Wednesday, 27 December 2023 15:30 WIB
Panen Raya di Kawasan Pertanian Kalteng. (Dok.kaltengprov.go.id)

Radarsuara.com - Pengembangan komoditas pertanian di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dukungan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan menyediakan 6.023 Ton bersubsidi untuk petani.

Direktur Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Ninis Kesuma Adriani mengatakan, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi bagi pengembangan komoditas pertanian, baik tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan. 
 
Menurutnya, untuk mengoptimalkan hasil panen, maka pasokan pupuknya harus terjaga. Untuk itu pihaknya menyiapkan pupuk bersubsidi dan berharap bisa disalurkan tepat sasaran kepada petani.
 
Dia menjelaskan, selaku operator penyalur pupuk bersubsidi tentunya membutuhkan dukungan dari stakeholder antaralain kejaksaan dan kepolisian untuk turut memantau dan mengawasai penyaluran pupuk bersubsidi. 
 
Harapannya, penyalurannya dapat tepat sasaran sehingga optimal dalam mendukung produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
 
"Untuk mengoptimalkan hasil pertanian di Kalteng, Pupuk Indonesia akhir tahun ini telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 6.023,85 ton," jelasnya.
 
Dia merinci, stok pupuk per tanggal 21 Desember 2023 ini terdiri dari pupuk Urea sebanyak 1.990,75 ton atau setara dengan 275 persen dibandingkan ketentuan minimum yang dipersyaratkan Pemerintah.
 
Masih kata dia, untuk pupuk NPK Phonska 3.982,20 ton atau enam kali lipat (623 persen) dari stok minimal, serta NPK Kakao sebanyak 50,9 ton atau 2.118,63 persen.
 
"Kami perusahaan menyediakan stok pupuk bersubsidi di akhir tahun ini. Stok kami cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di Kalimantan Tengah selama tiga pekan ke depan," tuturnya.
 
Dan untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, Pupuk Indonesia juga menyiapkan 8 gudang dan 8 distributor, kemudian 113 kios, serta 10 petugas lapangan.
 
"Jadi, para petugas ini akan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi, dan memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi," ungkapnya.
 
Dijelaskannya, bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
 
"Jadi, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare," tandasnya.
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam
 

Komentar

You must login to comment...