Habiskan Rp 4,16 Miliar untuk Bangun Jalan Pertanian, Pemkab Sumedang Konsisten Tingkatkan Pendapatan Petani
Monday, 18 December 2023 10:09 WIB
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kabupaten Sumedang. (Dok.bisnis.com)
Radarsuara.com - Berkomitmen menjaga bidang pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang gelontorkan Rp4,16 Miliar untuk membangun infrastruktur khususnya Jalan Usaha Tani (JUT).
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman menjelaskan JUT atau jalan usaha pertanian merupakan prasarana untuk mempercepat transportasi pada kawasan pertanian untuk
Dengan begitu kata Pj Bupati, mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan akan lebih efektif menuju pasar.
"Pembangunan JUT ini bertujuan untuk mempermudah akses para petani dalam memperluas jalur distribusi hasil pertanian sekaligus untuk meningkatkan pendapatan para petani," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus memfasilitasi pembangunan infrastruktur JUT yang diperuntukan kepada kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Sumedang dengan mengalokasikan anggaran Rp4,16 miliar untuk JUT bagi 22 Poktan yang anggarannya bersumber dari APBD, BKK Jabar, DAK 2023 ini.
Berdasarkan data, pembangunan JUT tersebut diantaranya, di sentra kebun mangga di kawasan Kadu, Lebaksiuh, Cinyajaya (Kaleci), Kecamatan Jatigede.
Lalu, Pemkab Sumedang mengalokasikan pembangunan JUT untuk Gapoktan Mekar Saluyu, Desa Kadu dan Gapoktan Maju Sejahtera Desa Lebaksiuh masing-masing Rp200 juta.
“Saya harap, pembangunan JUT ini diharapkan dapat memudahkan para petani dalam mobilitas kegiatan pertanian, seperti mobilitas alsintan dan saprodi, serta memudahkan dalam distribusi hasil panen,” tuturnya.
Masih kata dia, bahwa pembangunan JUT dibiayai APBD Sumedang, Bantuan Keuangan Provinsi, Dana Alokasi Khusus dan juga ada dari Dana Desa.
“Selain sumber dananya dari APBD, APBN tak sedikit desa yang membangun JUT dari Dana Desa yang mereka kelola,” tandasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023