Lahan Pertanian di Kota Bogor Dilindungi Regulasi
Monday, 11 December 2023 12:08 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Chusnul Rozaqi. (Dok.Diskominfo Kota Bogor)
Radarsuara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki Perda Nomor 6 tahun 2021 untuk mengatur dan melindungi lahan pertanian yang ada dari alih fungsi lahan menjadi tempat-tempat komersil.
Salah satunya di kawasan atau lahan pertanian Organik di Agro Eduwisata Organik (Aewo) Mulyaharja di RT 05/01, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi. Menurut dia Perda Nomor 6 tahun 2021 menjadi modal utama dalam melindungi lahan pertanian di Kota Bogor.
Menurut Chusnul, bahwa saat ini total lahan pertanian yang ada di Kota Bogor seluas 127,42 hektar dan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas sekitar 58,66 hektar.
"Lahan pertanian ini tersebar di tiga kecamatan saja, yakni kecamatan Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Timur," ujarnya.
Sementara tiga kecamatan lainnya lanjut Chusnul, lahan pertanian sudah habis untuk pembangunan. Jadi lahan di sini harus tetap dijaga dan dilindungi agar tidak ada lagi pengembang yang menggusur lahan pertanian.
"Apalagi ini modal Kota Bogor untuk memproduksi padi sebagai sumber kebutuhan hidup, maka wajib dijaga dan dilindungi jangan sampai alih fungsi," jelasnya.
Ia menerangkan, lahan sawah di Mulyaharja bukan milik Pemkot Bogor. Pemkot Bogor hanya membantu dari regulasi saja. Namun, di amanat UU lahan pertanian bisa dibeli Pemkot selama ada anggaran.
Masih kata dia, bahwa di Mulyaharja total ada 23 hektar sawah, tiga hektar lahan sawah organik dan 20 hektar lahan sawah non organik yang dikelola dua Kelompok Tani Dewasa (KTD).
"Panen sekarang mengalami peningkatan dari 8 ton per hektar menjadi 10 ton perhektar," tandas dia.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023