Dibahas Intens, Kementan Ingin Mekanisme Pendaftaran Pupuk Dipahami Pelaku Usaha
Tuesday, 28 November 2023 17:11 WIB
Pelaksanaan seminar daring PVTPP On Talk di ASN Culture Fest yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Do.Kementan).
Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menggelar seminar daring PVTPP On Talk di ASN Culture Fest, Selasa 28 November 2023.
Seminar ini menghadirkan Verifikator Pupuk, Denny Amrin, sebagai narasumber, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Leli Nuryati sebagai keynote speaker.
Pada kesempatan ini, PVTPP membahas intens soal perizinan usaha pupuk di Indonesia yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha di bidang tersebut.
Verifikator Pupuk, Denny Amrin menjelaskan, aturan perizinan usaha pupuk itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Ini adalah dasar hukumnya. Dengan undang-undang ini, maka pupuk yang beredar di negar ini wajib didaftarkan ke Kementerian Pertanian," kata Denny.
Ada empat jenis pupuk di Indonesia. Di antaranya adalah Pupuk Organik, Anorganik, Hayati dan Pupuk Pembenah Tanah.
Denny menjelaskan, untuk memperkuat regulasi yang mengatur usaha pupuk-pupuk tersebut, pemerintah juga membuat peraturan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2019. Yakni Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pendaftaran Pupuk Anorganik dan Peraturan Mentan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Hayati dan Pembenah Tanah.
"Semua pupuk memiliki fungsi yang sama. Karena pada dasarnya pupuk itu untuk membantu proses pertumbuhan tanaman dan memberikan nutrisi sehingga produksi tanaman tersebut lebih optimal," jelas Denny.
Sementara, Kepala PVTPP Leli Nuryati
menambahkan, pembahasan soal mekanisme pendaftaran pupuk ini sangat penting untuk diketahui para pelaku usaha bidang tersebut.
Terlebih, kata dia, PVTPP memiliki peran dalam perlindungan varietas tanaman dan perizinan petani, memberikan layanan dalam pendaftaran kualitas tanaman hasil pemuliaannya.
Dalam upaya mendukung percepatan perizinan dan investasi pertanian, lanjutnya, PVTPP juga telah meluncurkan aplikasi perizinan pertanian dan buku kinerja serta prospek investasi pertanian pada tahun 2023.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir dan membahas intens hal ini. Mudah-mudahan ini bisa membantu dan mekanisme pendaftaran pupuk juga bisa lebih dipahami," tandasnya.
Penulis : Dony PH. Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023