Petani di Kabupaten Blora Wajib Terapkan Pertanian Organik
Monday, 13 November 2023 10:02 WIB
Bupati Blora Arief Rohman dan petani panen raya padi organik. (Dok.blorakab.go.id)
Radarsuara.com - Pemkab Blora terus kembangkan pertanian organik, salah satunya dengan mewajibkan para petani di seluruh desa menerapkan pertanian organik, hal l Itu seiring dengan terbitnya sertifikat untuk beras organik lokal.
Seperti diketahui, bahwa saat ini
telah keluar sertifikat beras organik dari dua kelompok tani (poktan) di Kecamatan Keduntuban.
Untuk mendorong mensukseskan pertanian organik itu, rencananya Pemkab Blora minta Pemerintah Desa (Pemdes) mengalokasikan dana desa (DD) untuk pertanian organik.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong semua desa untuk mengembangkan pertanian organik secara masif.
"Saat ini permintaan pasar untuk produk pertanian organik sudah terus mengalir, dan ini harus disambut dengan positif oleh para petani untuk memenuhi kebutuhan pasar," kata Bupati.
Bupati juga menuturkan, proses promosi yang terus dilakukan juga meningkatkan minat untuk membeli beras organik produksi petani.
‘’Sering juga dipesankan beras organik dalam jumlah puluhan kilogram. Ada yang pesan 50 kilogram, 25 kilogram. Artinya pasar sudah menyambut positif, dan petani harus konsisten meningkatkan memproduksi," tuturnya.
Arief juga menegaskan, ke depan pihaknya akan mewajibkan para kepala desa memdorong pertanian organik untuk mewujudkan mimpi Blora sebagai kabupaten organik.
Selama ini ternyata ploting dana desa (DD) untuk ketahanan pangan mencapai 20 persen. Selama ini kebanyakan dana ketahanan pangan itu digunakan untuk membangun talud, dengan alasan supaya dana yang ada cepat terserap.
‘’Ke depan, saya akan arahkan agar dana ketahanan pangan dari DD itu bisa digunakan pembuatan demplot pertanian organik," ungkapnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023