Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta mengatakan, bahwa saat ini petani mengalami ketidakpastian cukup tinggi sebab dihantui dengan gagal panen akibat perubahan iklim.
Menurut dia, resiko yang bisa dihadapi para petani mulai bencana banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Untuk itu pihaknya memberikan solusi terbaik berupa program AUTP yang dapat memberikan perlindungan, sehingga petani kembali mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.
"Jadi, melalui program AUTP ini bagi petani yang mengalami gagal panen akan memperoleh ganti rugi," ungkapnya.
Dia merinci, dalam AUTP nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp. 6.000.000 untuk tiap hektare permusim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp.180.000 per hektare per musimnya.
"Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp.144.000. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp. 36.000," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, mengenai syarat untuk klaim asuransi adalah umur padi sudah melewati 10 Hari Setelah Tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin.
Lalu, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
"Jadi, ganti ruginya dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," tandas dia.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam