Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, Miftahurrahman mengatakan, bahwa peserta pembangunan mengakibatkan fenomena alih fungsi tak bisa ditahan.
Menurut dia, Investasi menjadi alasan utama yang diprioritaskan oleh pemerintah. Sedangkan permasalahan sosial perlu diantisipasi karena kalau terus dibiarkan petani akan kehilangan pekerjaan.
"Untuk itu, dari 1.414 hektare lahan pertanian yang ada, kami tetapkan sekitar 480 hektare menjadi lahan sawah dilindungi (LSD)," jelasnya.
Ia menjelaskan, berita acara penetapan lahan sawah yang dilindungi telah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
Masih kata dia, bahwa setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 980 hektare dan itupun dimasukkan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan yang boleh terbangun sebagai LSD. Padahal, idealnya luas lahan pertanian di Kota Mataram hanya 480 hektar.
“Kondisi yang ada sebenarnya luas lahan pertanian di Kota Mataram hanya 480 hektare,” ujar Miftah.
Dia juga mengaku, pihaknya dan Pemprov NTB telah duduk bersama untuk menentukan mana kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Jadi, KP2B belum tentu semuanya bisa menjadi LP2B. Hal ini kata Miftah, tergantung dari kondisi lahan, produktivitas, dan sistem irigasi di kawasan tersebut," tuturnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam