Pertanian dan Peternakan

Pemkab Sleman Keluarkan Perbup Pertanian Organik

Thursday, 19 October 2023 14:09 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo Keluarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan. (Dok.slemankab.go.id)

Radarsuara.com - Fokus mewujudkan pertanian organik, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara detail tentang pertanian organik berbasis kawasan.

Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan itu dikeluarkan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Balairung UGM.
 
Bupati mengatakan, bahwa penyusunan perbup tersebut merupakan hasil kolaborasi melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Universitas Gadjah Mada dan LPDP.
 
"Perbup ini telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2023," kata Bupati Sleman Kustini.
 
Dia berikan apresiasi kepada Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi dan pendampingannya dalam penyusunan dokumen rancangan perbup itu. Dan menurutnya cukup penting sebagai regulasi dalam pengembangan pertanian organik berbasis kawasan.
 
Masih kata dia, bahwa pengembangan pertanian organik berbasis kawasan harus segera dilakukan, mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami.
 
"Pertanian organik ini memberi banyak manfaat, produknya sehat dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan," tuturnya.
 
Dirinya menegaskan, sektor pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan Sleman. Selain berkontribusi dalam penyediaan ketahanan pangan juga meningkatkan perekonomian.
 
"Dengan hasil pertanian yang bagus, kebutuhan pangan akan teratasi, pendapatan dan kesejahteraan petani juga tentu akan meningkat," tandasnya.
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam
 

Komentar

You must login to comment...